banner 728x250

Ketua PJI Sulsel Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan di Lokasi Tambang Barru: “Polisi Tidak Boleh Bergaya Preman!”

banner 120x600
banner 468x60

Barru, Lintas5terkini.com  — Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lokasi tambang Galian C di Kabupaten Barru menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Polo, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang diduga bersikap arogan dan bergaya preman saat menghadang wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

banner 325x300

“Kami mengecam keras tindakan arogan dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat di Barru. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pengintimidasi. Apa yang terjadi sangat mencederai semangat kemitraan antara pers dan Polri,” tegas Akbar Polo, Kamis (16/10/2025).

Dalam keterangannya, Akbar menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika profesi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Pasal 4 ayat (2) menyatakan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice,

yang menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak kebebasan pers.

3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022),

yang melarang anggota Polri bertindak arogan atau menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap warga sipil, terlebih terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Akbar Polo mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang terlibat, khususnya Kapolsek Mallusetasi Barru, yang disebut-sebut menjadi pelaku intimidasi di lapangan.

“Kami minta Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri dengan bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi hubungan Polri dan insan pers,” ujarnya.

PJI Sulsel juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam pengawasan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, media nasional seperti Tribun Makassar dan detik.com telah memberitakan insiden ini. Dalam laporannya, Kabid Propam Polda Sulsel menyatakan akan menelusuri dan memeriksa oknum Kapolsek yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di Barru.(*).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911