Soppeng, Lintas5terkini.com — Sebuah mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Hal ini setelah kendaraan dinas tersebut sempat kedapatan menggunakan pelat nomor putih, padahal seharusnya menggunakan pelat merah sesuai ketentuan untuk kendaraan milik pemerintah.
Dari pantauan awak media, kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Hilux 2.5G Double Cabin dengan nomor polisi DW 8200 C. Mobil tersebut diketahui sebelumnya menggunakan pelat putih dalam aktivitas sehari-hari, yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas.
Namun, setelah pemberitaan mengenai hal tersebut mencuat, mobil dinas itu kini terlihat kembali menggunakan pelat merah, sebagaimana mestinya kendaraan operasional pemerintah daerah.
Perubahan tersebut menandakan adanya respon cepat dari pihak terkait setelah munculnya sorotan publik dan pemberitaan media. Meski demikian, sejumlah warga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Soppeng.
“Kalau memang mobil dinas, seharusnya dari awal pakai pelat merah, bukan setelah diberitakan baru diganti. Ini soal transparansi dan contoh dari pejabat publik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Soppeng terkait alasan penggunaan pelat putih pada mobil dinas tersebut sebelumnya.
(*)