Maros/Lintas5terkini.com/ Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, semakin meresahkan warga sekitar. Diduga kuat, kegiatan penambangan ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, memicu dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kamis(23/10/2025)
Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, dampak paling terasa adalah polusi debu yang luar biasa parah saat musim kemarau. “Debunya sangat banyak saat musim panas. Sementara kalau musim hujan, jalanan menjadi becek dan berlumpur,” ujarnya. Kondisi ini diperparah dengan laporan adanya anak-anak yang mengalami infeksi saluran pernapasan akibat paparan debu yang terus-menerus.
Keresahan warga semakin memuncak karena aktivitas penambangan ini tidak hanya mengganggu kualitas hidup, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sekitar. Kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang juga menjadi keluhan utama.
Masyarakat Pattontongan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap agar aparat kepolisian dari Polres Maros dan Polda Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian segera turun tangan dan menutup tambang galian C yang diduga ilegal ini. Kesehatan dan kenyamanan kami sudah sangat terganggu,” tegas salah seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya.
Penutupan tambang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha pertambangan yang tidak taat aturan. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat Pattontongan dapat segera pulih, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.