Gowa/Lintas5terkini.com/Proyek pengaspalan jalan senilai Rp. 1.978.327.881,80 yang dikerjakan oleh CV. DUA ANUGRAH MANDIRI di Dusun Pattiro, Dusun Kalolo, Dusun Borong Kopi, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, semakin memanas.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN tidak hanya menyoroti kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan, tetapi juga secara terbuka mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam proyek tersebut.
Ketua DPW LSM MAPANKAN, Ridwan Makkulau, dengan nada geram menyatakan bahwa investigasi mendalam yang dilakukan timnya menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran spesifikasi teknis yang disengaja dan indikasi korupsi yang merugikan negara.
“Kondisi aspal yang baru seumur jagung sudah menunjukkan kerusakan parah, dengan retakan dan lubang di berbagai titik. Ini adalah bukti nyata bahwa standar kualitas diabaikan dan ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya saat memberikan keterangan pers Minggu (26/10).
Ridwan menambahkan bahwa LSM MAPANKAN menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume material secara signifikan, penggunaan material berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta proses pengerjaan yang dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa pengawasan yang memadai.
“Kami sangat menduga adanya mark-up anggaran yang signifikan dan praktik korupsi yang sistematis, yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam proyek ini,” ujar Ridwan makkulau
LSM MAPANKAN dengan lantang mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi yang komprehensif dan transparan terhadap proyek pengaspalan jalan di Manimbahoi.
Mereka juga menuntut agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan temuan yang dikumpulkan oleh LSM MAPANKAN, proyek pengaspalan jalan di Manimbahoi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Dugaan mark-up anggaran yang signifikan, pengurangan volume material secara ilegal, dan penggunaan material berkualitas rendah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan standar kualitas pekerjaan konstruksi yang diabaikan dapat dikenakan sanksi administratif yang berat hingga tuntutan pidana yang serius.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kontraktor yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa teguran keras, peringatan tertulis, denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak CV. DUA ANUGRAH MANDIRI terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh LSM MAPANKAN.
Media terus berupaya untuk menghubungi pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa guna mendapatkan klarifikasi yang objektif dan berimbang.
Proyek pengaspalan jalan di Desa Manimbahoi yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempermudah aksesibilitas, kini justru menjadi sumber masalah yang menimbulkan kekecewaan dan kemarahan.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan kepentingan umum dan menghambat pembangunan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak kontraktor terkait temuan markup anggaran pekerjaan pengaspalan di desa manimbahoi.
Bersambung ke jilid akhir
























