banner 728x250

Warga Keluhkan Proses Rumit Pengurusan Akta Kelahiran di Disdukcapil Makassar

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar diduga mempersulit warga dalam proses pengurusan akta kelahiran anak. Dugaan ini mencuat setelah orang tua mengeluhkan birokrasi yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa pelayanan di loket 14 Disdukcapil Makassar sangat rumit dan menyulitkan masyarakat.

banner 325x300

“Coba bayangkan, Pak. Cuma karena lupa di mana disimpan aslinya buku nikah, padahal ada fotokopinya, eh malah diminta lagi surat keterangan kehilangan dari kepolisian lalu disahkan lagi,” keluh orang tua tersebut, Jumat (31/10).

Menurutnya, pihak Capil terkesan tidak memberikan kebijakan atau toleransi bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam melengkapi dokumen administrasi.

Keluhan tersebut diperkuat dengan penjelasan dari petugas loket 14 yang dikutip dari berkas permohonan pengurusan akta kelahiran anak. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa warga diminta untuk:

“Ambilkan duplikat buku nikahnya dari KUA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari polsek setempat, serta upload dokumen pendukung seperti akta kelahiran anak ke-5 karena di sistem SIAK anaknya baru terdata empat. Lampirkan foto asli SPTJM Kebenaran Kelahiran (isi jika tidak bisa menampilkan surat lahir dari rumah sakit/kelurahan), dua e-KTP saksi, dan KTP penolong kelahiran atau bidan.”

Persyaratan tersebut dinilai sebagian warga terlalu rumit dan tidak sesuai dengan informasi di sistem pendaftaran online Capil Makassar, yang menyebutkan bahwa apabila dokumen asli tidak dapat ditunjukkan, pemohon cukup menuliskan alasan ketidaktersediaannya.

“Kami ini warga negara yang baik, hanya berharap Capil Makassar jangan mempersulit lantaran tidak ada buku nikah aslinya. Kan ada fotokopinya yang membuktikan kalau sebelumnya ada aslinya,” ujarnya lagi.

Warga tersebut berharap pemerintah kota melalui Disdukcapil dapat meninjau ulang sistem dan prosedur pengurusan akta kelahiran agar lebih berpihak kepada masyarakat.

“Bagaimana anak-anak bisa punya akta kelahiran kalau terus seperti ini? Tidak ada kebijakan yang membantu warga,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

 

(Abels, Usmanji)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911