Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MakassarNews

Mengungkap Fakta Kematian Malik Angga: Luka Tusukan, Dugaan Perencanaan, dan Jeritan Keadilan Keluarga

×

Mengungkap Fakta Kematian Malik Angga: Luka Tusukan, Dugaan Perencanaan, dan Jeritan Keadilan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Sulsel — Lintas5terkini.com –  Kasus kematian tragis Malik Angga (30) terus menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi keluarga korban. Malik ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya pada 3 November 2025. Keluarga menduga, peristiwa ini bukan sekadar pembunuhan spontan, melainkan sudah melalui perencanaan matang.

Pelaku yang diduga kuat bernama Ruslan B alias Cullang, diketahui memiliki rekam jejak kriminal panjang. Berdasarkan keterangan keluarga korban serta penelusuran praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan Dr. Budiman S, S.Pd, SH, Ruslan sebelumnya telah dua kali terlibat dalam tindak pidana penikaman, namun selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.

Example 300x600

“Pelaku ini sudah pernah melakukan penikaman di Dusun Bonto Ramba, Kecamatan Tamalanrea, lalu melarikan diri ke Alor, Kupang NTT. Setelah merasa aman, ia kembali ke Makassar dan sempat melakukan tindak pidana pengancaman,” ungkap Dr. Budiman.

Visum dan Fakta di Lapangan: Luka Tusukan Fatal

Hasil visum menunjukkan bahwa Malik mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam di bagian dada, perut, dan punggung — semuanya bersifat fatal. Luka-luka tersebut menunjukkan adanya serangan brutal yang dilakukan secara bertubi-tubi dan tanpa ampun.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah memantau korban sebelum melakukan aksinya. Dari kronologi yang dihimpun, Ruslan sempat berpamitan untuk buang air besar dan kemudian kembali ke lokasi dalam kondisi tenang, sebelum menikam korban berulang kali.

Keluarga Protes Penerapan Pasal

Keluarga korban kini menyuarakan protes keras terhadap penerapan pasal oleh pihak penyidik. Mereka menilai pasal yang digunakan tidak mencerminkan kebrutalan dan adanya dugaan unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

“Kami menolak jika ini hanya dianggap pembunuhan biasa. Anak kami diserang dengan sadis dan sudah jelas ada niat serta perencanaan,” ujar salah satu anggota keluarga Malik Angga.

Analisis Hukum: Unsur Perencanaan yang Terpenuhi

Menurut penjelasan praktisi hukum, unsur pembunuhan berencana mencakup dua komponen utama:

1. Unsur subjektif — Kesengajaan pelaku untuk menghilangkan nyawa orang lain, disertai niat dan waktu jeda untuk merencanakan tindakannya dalam keadaan tenang.

2. Unsur objektif — Tindakan nyata yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Dalam kasus ini, adanya jeda waktu sebelum pelaku kembali ke tempat kejadian dan melaksanakan aksinya menunjukkan bentuk perencanaan yang disengaja.

“Perencanaan bukan hanya soal lamanya waktu, tapi juga soal kesempatan berpikir secara tenang dan sadar sebelum melakukan tindakan. Itu sudah termasuk unsur pembunuhan berencana,” tambah Dr. Budiman.

Harapan Keadilan

Keluarga besar Malik Angga kini berharap aparat penegak hukum meninjau ulang penerapan pasal yang digunakan terhadap pelaku. Mereka meminta agar kasus ini diproses dengan transparan dan adil, agar tidak lagi ada korban yang jatuh akibat kelengahan dalam penegakan hukum.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Malik. Jangan sampai pelaku keempat kalinya lolos dari jeratan hukum,” tutup keluarga korban dengan suara bergetar.

 

Reporter: Hasmiati Umi

Editor: Redaksi 

Tanggal: 12 November 2025

Sumber: Wawancara keluarga korban

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *