Mantan Direktur PDAM Bulukumba Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba

BULUKUMBA.Lintas5terkini.Com— Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba, Andi Nur Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan tahun anggaran 2021–2024.

 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025.

 

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai kuat dan memenuhi unsur pembuktian awal. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, analisis berbagai dokumen terkait, hingga keterangan para ahli.

 

“Penyidik menetapkan satu orang Saksi inisial,ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelas Banu Laksmana dalam siaran persnya.

 

Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit atas kasus tersebut.

Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, tercatat total kerugian mencapai Rp443.390.542,67.

Nilai tersebut mencakup kompensasi yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan pribadi yang diterima oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Andi Nur Jaya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025

PDAM Bulukumba, BUMD yang berdiri berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1968, memiliki tugas utama menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam periode 2021–2023, PDAM justru tercatat mengalami kerugian berdasarkan laporan kinerja BUMD dari Kementerian Dalam Negeri.

 

Menurut Kejari Bulukumba, kerugian tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan dan tindakan yang diduga dilakukan oleh Andi Nur Jaya selama masa jabatannya. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Lintas Lima Terkini Media Group