Gowa,–Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, semakin meresahkan dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Sorotan tajam kali ini tertuju pada dugaan praktik pilih kasih yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Gowa, yang seolah menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang.
Bagaimana bisa, tambang galian C ilegal milik Haji Edy Dg Ngalle di Bajeng, dengan terang-terangan melanggar hukum, namun tak tersentuh proses hukum? Sementara itu, tambang lain milik Dg Raja di wilayah Kecamatan Bajeng, yang lokasinya berdekatan, justru dihentikan operasionalnya. Ada apa di balik semua ini?
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tebang pilih ini. “Kenapa hanya satu yang dihentikan? Kalau memang mau menertibkan, ya tertibkan semua. Ini jelas-jelas pilih kasih!” ujarnya dengan nada geram Sabtu (29/11/2025).
Praktik penambangan ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, ironisnya, ancaman hukuman yang berat ini seolah tidak membuat para pelaku jera. Aktivitas penambangan ilegal terus berjalan, merusak lingkungan, dan merugikan negara. Diduga kuat, ada oknum-oknum yang bermain mata, sehingga praktik haram ini terus dilanggengkan.
Kami dari pihak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait masalah tambang di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ini. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku penambangan ilegal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami mendesak Kapolres Gowa untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal ini. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh para pengusaha tambang yang serakah dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan di wilayahnya. Jangan sampai kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini semakin parah dan merugikan masyarakat banyak.
Langsung ke konten












