BulukumbaLintas5terkini.com — Proyek irigasi yang saat ini dikerjakan sepanjang jalan Desa Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga hari ini tidak ditemukan adanya papan proyek atau papan rincian anggaran di lokasi pekerjaan sebagaimana diwajibkan dalam aturan resmi pemerintah.
Menurut Seorang Aktivis Asrul Latif, Selaku Narasumber,Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai asal-usul proyek, sumber anggaran, hingga nama perusahaan (PT) pelaksana yang mengerjakan irigasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengedepankan prinsip keterbukaan kepada publik.
Aktivis Muda Asrul latif, mengaku heran karena sejak awal dimulainya pekerjaan, tidak pernah terlihat adanya tanda-tanda identitas proyek.
Asrul Latif Jg pertanyakan ke pekerja,dan meminta untuk Ketemu pelaksana Proyek tetapi katanya Pelaksana Proyek tersebut lagi Cuti,Ujar salah satu pekerja.,dan tidak Bisa di ganggu.
“Ini proyek dari mana? Anggarannya berapa? PT mana yang kerja? Tidak ada yang tahu karena tidak ada papan proyek,” ujarnya.
Diduga Melanggar Aturan Resmi Pemerintah
Tidak dipasangnya papan proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi pemerintah. Setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari dana negara wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Regulasi yang Mengatur Kewajiban Papan Proyek:
Pasal 9 Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
Mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memasang papan proyek berisi informasi lengkap, termasuk nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus transparan dan akuntabel, sehingga tidak memasang papan proyek dapat mengarah pada dugaan penyimpangan atau upaya mengaburkan informasi publik.
Potensi Sanksi yang Dapat Dikenakan
PT atau pihak pelaksana proyek yang tidak memasang papan proyek dapat dikenakan sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga sanksi lebih berat. Di antara sanksi tersebut, antara lain:
Teguran Resmi
Diberikan kepada pelaksana atau pemberi kerja yang lalai memasang papan proyek.
Denda Administratif
Pemerintah daerah atau instansi terkait dapat menjatuhkan denda sesuai ketentuan.
Pembekuan atau Penghentian Proyek
Pekerjaan dapat dihentikan sementara hingga papan proyek dipasang.
Pencabutan Izin Pelaksana
Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau berulang, izin perusahaan dapat dicabut.
Sanksi Lainnya
Termasuk penundaan pembayaran, pemotongan anggaran, hingga pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Harapan Warga dan Permintaan Peninjauan Lapangan
Warga Desa Borong Rappoa berharap dinas terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulukumba, dapat turun langsung meninjau lokasi serta memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap pemerintah segera menegur dan mengecek perusahaan yang mengerjakan proyek ini. Jangan sampai proyek berjalan tanpa kontrol,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Narasumber:Asrul Latif
penulis:Arnold
Langsung ke konten












