Gowa  

Bontonompo-Lintas5terkini.comAktivitas pertambangan pasir milik Daeng Tutu yang berlokasi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, diduga kuat beroperasi secara ilegal. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Kamis (18/6/2026), aktivitas di lokasi tambang tersebut masih terus berlangsung.

Tampak sejumlah truk pengangkut pasir hilir mudik keluar masuk area pertambangan untuk mengambil material pasir. Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tambang tersebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Tutu.

Meskipun aktivitas tersebut tampak masif, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terkait dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan, serta legalitas operasional tambang tersebut.

Praktik pertambangan pasir tanpa izin (PETI) secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Seharusnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang tidak memiliki izin, aktivitas ini harus segera dihentikan karena merusak lingkungan dan melanggar undang-undang negara,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola, Daeng Tutu, maupun pihak terkait di tingkat desa dan kecamatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan lokasi tambang tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum pengelola jika terbukti melanggar aturan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *