Cacat Prosedur Berat: Warga Maroneng Pinrang Ajukan Kasasi, Bongkar Fakta Penggusuran Massal Salah Objek

Lintas5Terkini.Com,- PINRANG, 26 AGUSTUS 2026 – Konflik agraria yang berujung pada penggusuran paksa pemukiman warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 29 Juli 2024 lalu kini memasuki babak baru. Melalui Kuasa Hukum Ahmad Subhan Suaib, S.H. dari Kantor Hukum Minzathu & Minzathu Law Offices, warga Maroneng resmi mendaftarkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk melawan dugaan kriminalisasi perdata yang dipaksakan.
Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan nama baik dan hak fisik atas tanah milik tiga orang warga, yakni Beddu Rahim, Nacce, dan Pandu, yang didakwa secara sekelompok melanggar Pasal 227 KUHP. Upaya perlawanan ini sekaligus membongkar rangkaian kejanggalan administrasi luar biasa dan cacat prosedur formal yang menabrak akal sehat hukum pidana nasional.
Ahmad Subhan Suaib, S.H. menegaskan, ada 4 fakta hukum mutlak yang membuktikan bahwa proses eksekusi lahan kemarin adalah produk hukum yang cacat sejak dalam kandungan administrasi:
1.Salah Sasaran Orang (Error in Persona):
Warga dikriminalisasi dengan dalih melawan eksekusi Putusan Kasasi MA Nomor 1381 K/Pdt/2019. Padahal, dokumen resmi Mahkamah Agung mencatat pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut secara tunggal adalah H. SUARNO. Nama Beddu Rahim, Nacce, dan Pandu sama sekali tidak pernah digugat, tidak pernah disidang, dan tidak ada dalam putusan perdata tersebut. Menghukum warga menggunakan putusan hukum milik orang lain adalah pelanggaran berat asas hukum acara perdata

 

2.Total Salah Objek Lahan (E

2.Total Salah Objek Lahan Berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap terdahulu, yaitu Putusan Kasasi MA Nomor 381 K/Pdt/2016, pihak Pelapor (Hj. Hajrah) telah dinyatakan KALAH melawan masyarakat. Mahkamah Agung saat itu menolak gugatan Pelapor karena tanah yang diklaim terbukti kabur/tidak jelas, dengan temuan selisih luas tanah yang tidak wajar sebesar ± 7.996 m² dari hasil ukur fisik BPN. Faktanya, tanah milik H. Suarno yang kalah di tahun 2019 itu tidak berada di lokasi pemukiman warga. Akibat batas tanah Pelapor yang kabur, juru sita pengadilan dipaksa mencaplok lahan selisih ± 7.996 m² milik warga yang dilindungi putusan MA tahun 2016 hingga meratakan 19 rumah, bangunan Posyandu, serta Pustu Kesehatan.

3.Eksekusi Liar Tanpa Izin Pemerintah Setempat:
Membantah dalil bahwa eksekusi tersebut berjalan sesuai koridor hukum, Kepala Desa Maroneng, H. SUARDI, secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 273/DM/DP/VIII/2024. Otoritas pemerintah desa setempat menegaskan tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pelaksanaan eksekusi pada 29 Juli 2024. Eksekusi yang berjalan sepihak tanpa restu pamong wilayah adalah bentuk eksekusi liar.

4.Manipulasi Simbol Hukum (Plang Pengadilan Dicabut Usai Foto):
Fakta mengejutkan di lapangan mengungkap bahwa sesaat setelah alat berat meratakan rumah warga, petugas pengadilan memasang papan plang penetapan eksekusi hanya untuk keperluan formalitas dokumentasi seremonial foto belaka. Selesai berfoto, papan plang negara tersebut langsung dicabut kembali dan dibawa pergi oleh petugas pengadilan. Akibat ketiadaan plang peringatan resmi (legal notice) di lokasi sengketa, unsur niat jahat (mens rea) warga untuk membangkang perintah pengadilan otomatis gugur demi hukum.

 

Bagaimana mungkin klien kami dituduh secara sadar melawan hukum, sementara tanda larangannya saja dicabut sendiri oleh oknum pengadilan setelah mereka selesai berfoto? Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemaksaan kehendak keperdataan melalui jalur pidana atau kriminalisasi perdata murni,” tegas Ahmad Subhan Suaib, S.H.
Melalui berkas Memori Kasasi dan 7 Bundel Alat Bukti Surat (Nazegelen) yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang, warga Maroneng menaruh harapan keadilan tertinggi pada ketelitian para Hakim Agung di Jakarta untuk memutus Bebas Murni (Vrijspraak) atau Lepas dari Segala Tuntutan (Onslag) demi kemanusiaan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat kecil yang terzalimi.Editor jurnalis aliansi indonesia(HAB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *