Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

BPSDM Kemendagri Bekali Aparatur Daerah Andal Susun Perencanaan Penganggaran Tahunan

×

BPSDM Kemendagri Bekali Aparatur Daerah Andal Susun Perencanaan Penganggaran Tahunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Lintas5terkini.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali aparatur pemerintah daerah (Pemda) andal menyusun perencanaan penganggaran tahunan dan mengelola perbendaharaan keuangan. Upaya itu dengan menggelar Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VII Tahun 2023 di Hotel Best Western Kemayoran Hotel & Convention, Mangga Dua, Senin (4/12/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BPSDM Kemendagri dalam mengembangkan kompetensi aparatur daerah untuk meyongsong Indonesia Emas 2045.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pemerintah mulai menerapkan secara optimal reformasi perencanaan dan penganggaran. Pada prinsipnya, kata dia, reformasi perencanaan dan penganggaran mengarah pada penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) yang memperhitungkan ketersediaan anggaran (aggregate fiscal discipline) dalam jangka menengah (medium term fiscal framework).

“Dengan menerapkan KPJM berarti kita melakukan perencanaan dan penganggaran dengan prakiraan maju dengan perspektif lebih dari satu tahun (forward estimates), anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), dan anggaran terpadu (unified budget). Anggaran berbasis kinerja dalam penyusunan anggaran berarti memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dan keluaran (output) serta hasil (outcome) yang diharapkan”, ungkap Sugeng

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah harus mendukung peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha. Selain itu juga mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dia menegaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tepat dibutuhkan agar arah pembangunan lebih terarah dan berkesinambungan. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dia menegaskan, pembangunan daerah merupakan upaya pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun indeks pembangunan manusia. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *