Gowa, Lintas5terkini.com – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) desak Kapolsek Somba Opu Polres Gowa tahan pelaku penganiayaan yang sampai hari ini masih berkeliaran tanpa proses penahanan, hal ini dilakukan LKBH Makassar berdasarkan surat perihal permohonan penahanan terlapor atas laporan polisi nomor : LP/B/295/XI/2023/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor surat permohonan 03/B/LKBH Makassar/I/2024 ditujukan kepada Kapolsek Somba Opu dan Penyidik Laporan Polisi Nomor : LP/B/295/XI/2023/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
“Melalui LKBH Makassar ini yang juga selaku pendamping hukum, Saya berharap pelaku penganiayaan agar segera ditahan, kejadiannya sudah dari bulan 11 Tahun 2023 tapi sampai saat ini belum juga ditahan,” ungkap MM, di rumahnya ketika didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari LKBH Makassar pada Rabu (17/01/2024).
Saat ditemui di rumahnya, tampak masih membekas luka di wajah Korban (MM) diderita akibat penganiayaan dengan ditusuk memakai kunci motor ke wajah yang mengakibatkan luka robek dan ditambah juga diduga adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang masih berkeliaran sampai sekarang ini.
Menurut informasi dari Korban (MM), Sampai berkas diajukan ke kejaksaan Negeri Gowa tidak ada penahanan, apalagi Pelaku sudah dua kali melakukan tindakan penganiayaan yang sama dan telah pernah membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya.
“Pelaku masih berkeliaran dan belum ditahan oleh pihak Polsek Somba Opu, sering kami desak tapi selalu alasan yang dijelaskan ke kami juga kurang paham,” tambah MM.
Hal ini juga dipertegas oleh Arfan Daeng Beta, selaku pendamping hukum dari LKBH Makassar mengatakan, “Saat ini kami masukkan surat untuk mendesak Kapolsek Somba Opu agar menahan segera pelaku, ini sudah masuk tindak pidana penganiayaan berat dan semoga keinginan korban ini dapat segera dilakukan penyidik Polsek Somba Opu.”
Sementara pihak Polsek Somba Opu, melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor B/02/I/2024/Reskrim, tertanggal Sungguminasa, 17/1/2024, menujukan surat kepada MM, dimana surat tersebut ditandatangani langsung Kapolsek Somba Opu Kompol Arifuddin A. SE, MH, menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara.
Dalam SP2HP tersebut juga menyampaikan jika saudara masih memiliki bukti-bukti lainnya atau ada hal – hal lainnya yang perlu disampaikan kepada penyidik atau apabila ada keluhan dalam pelayanan yang diberikan oleh penyidik pembantu, saudara dapat menghubungi Panit 1 Reskrim Polsekta Somba Opu, IPDA Agung Nur Adham Amir, SH, MH sebagai atasan langsung penyidik pembantu tersebut (*)