Makassar, Lintas5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontoala berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang berisi barang berharga milik seorang warga. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Syahrir, SH, didampingi Panit Opsnal Iptu Ikhwan Gunadel.
Korban, Marwati, menceritakan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 04.40 WITA. Saat itu, ia bersama suaminya, Abd. Asis, tiba di Pasar Terong, Jalan Terong, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menggunakan mobil pick-up warna putih untuk membongkar barang berupa gula merah di depan toko Terong 48 milik H. Safaruddin. Karena toko masih tutup, korban menunggu di dalam mobil dan tertidur dengan tas selempangnya di samping.
Sekitar pukul 05.20 WITA, suaminya membangunkannya dan meminta handphone. Saat itulah korban menyadari bahwa tasnya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat satu handphone Vivo biru, satu handphone Oppo F7 hitam, uang tunai sekitar Rp 4 juta, emas dalam bentuk kalung seberat 20 gram, kartu ATM BRI, dua KTP atas nama korban dan suaminya, serta beberapa barang lainnya. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bontoala dengan laporan polisi LI/23/I/Res 1.8/2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bontoala melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, Rezha Ramadhani (27), pada Rabu (29/01/2025) malam. Penangkapan ini diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, lalu membawa kabur tas berisi barang berharga tersebut. Hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat dikonfirmasi, Panit Resmob Iptu Ikhwan Gunadel membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
“Saat ini pelaku kami sudah amankan dan dititipkan di Rutan Polsek Bontoala untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
(Red)