Gowa, Lintas5terkini.com —Unit Reskrim Polsek Tompobulu Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penipuan dan mengamankan pelaku berinisial MS (32) pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Jl. Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari korban berinisial B (35) yang mengaku telah mengalami penipuan oleh pelaku.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah meminjamkan uang kepada MS sebanyak dua kali, dengan jaminan satu unit mobil Wuling Confero tipe 1.5 bernomor polisi DD 1303 XAJ.
Dalam kesepakatan awal, pelaku menjanjikan akan melunasi utang tersebut pada 3 September 2024.
Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga memenuhi janjinya. Mirisnya, mobil yang dijadikan jaminan tersebut ternyata telah ditarik oleh pihak leasing lantaran menunggak cicilan.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp59 juta dan melaporkannya ke Polsek Tompobulu pada 22 April 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/07/IV/2025/SPKT/Sek Tompobulu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tompobulu, IPTU Sainuddin, S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Bontorea. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Sainuddin.
Dari hasil interogasi, pelaku MS mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tompobulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kami tegaskan bahwa Polsek Tompobulu akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas IPTU Sainuddin.(Red).