Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Seputar Sulawesi

LSM Lamellong Desak Polda Sulsel Periksa Aktivitas Tambang di Bone

×

LSM Lamellong Desak Polda Sulsel Periksa Aktivitas Tambang di Bone

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone, Lintas5terkini.com  – Ketua LSM Lamellong, Muhammad Rusdi, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera turun tangan memeriksa aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kabupaten Bone. Ia menekankan pentingnya penelusuran mulai dari aspek perizinan hingga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik pada tambang yang legal maupun ilegal.

Rusdi menyoroti beberapa lokasi tambang di Bone yang telah memiliki izin, seperti di Lampoko yang merupakan tambang jenis batuan dan tanah timbunan, serta di wilayah Welado, Solo, dan Cenrana yang dikenal sebagai lokasi tambang pasir halus.

Example 300x600

“Apakah luas lokasi terkelola sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh dinas tata ruang provinsi?” ungkap Muhammad Rusdi, Minggu (25/05/2025).

Ia mencontohkan, di Lampoko terdapat sembilan pengelola tambang, namun dua di antaranya diduga beroperasi di luar titik koordinat yang ditetapkan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pengelola menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat, yang jelas dilarang.

Atas dasar itu, Rusdi mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap tambang galian C yang tersebar di Kabupaten Bone.

Sebelumnya, berinisial A mengungkapkan bahwa sejumlah penambang di Lampoko tidak menggunakan BBM non subsidi. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi pada Senin (19/05/2025), A DL yang diduga mengetahui hal tersebut memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Muhammad Rusdi menegaskan, pengawasan ketat dari aparat dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tambang dan BBM bersubsidi, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.(*).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *