Gowa, Lintas5terkini.com — Aktivitas penambangan pasir liar di Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali memicu keprihatinan publik, Sabtu, 31 Mei 2025
Kegiatan ilegal ini diduga melibatkan penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Tiga unit alat berat tampak beroperasi intensif di lokasi tambang, menggali pasir hingga kedalaman 4 hingga 5 meter. Warga sekitar melaporkan bahwa alat-alat berat tersebut diduga menggunakan solar subsidi, sebuah pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Solar subsidi bukan untuk tambang ilegal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sosok berinisial Dg. Ng disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi tambang ilegal ini. Dugaan keterlibatannya semakin menguat seiring dengan aktivitas alat berat yang beroperasi tanpa pengawasan dari aparat berwenang.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia angkat bicara dan mendesak dilakukannya investigasi mendalam terhadap jaringan yang terlibat. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna menghentikan praktik yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara tersebut.
“Penambangan ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencuri hak masyarakat yang berhak atas solar subsidi. Aparat harus bertindak,” tegas perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Selain penindakan hukum, pemerintah juga diharapkan memperketat distribusi dan pengawasan solar bersubsidi. Tanpa pengawasan yang optimal, potensi penyalahgunaan bahan bakar ini akan terus terjadi, terutama dalam kegiatan industri ilegal seperti tambang pasir liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah-langkah penanganan atas kasus ini.(*).