banner 728x250
News  

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Obstruction of Justice Terkait Korupsi Proyek Jaringan Informasi Desa di Muba

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Lintas5terkini.com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Jampidsus Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan Obstruction of Justice terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

banner 325x300

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:

1. MO, selaku penasihat hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025;

2. MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka, sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Tersangka MO langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025. Sementara tersangka MH ditahan dalam perkara lain yang masih terkait.

Keduanya diduga melanggar:

Primair:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik mencapai 12 orang.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, MO dan MH diduga menyusun skenario bersama selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jaringan informasi lokal desa agar mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, memberikan keterangan palsu. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengaburkan arah penyidikan.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perintangan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

 

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911