Makassar, Lintas5terkini.com – Seorang warga Kabupaten Bone bernama Adiaksa resmi melaporkan dugaan penipuan jual beli mobil ke Polrestabes Makassar setelah ayahnya, Hasanuddin, menjadi korban transaksi fiktif melalui media sosial.
Kronologi kejadian bermula pada 8 Juni 2025, ketika Hasanuddin melihat sebuah unggahan di Facebook dari akun bernama Mobil Bekas Termurah Sulsel. Akun tersebut memposting penawaran mobil Grand Livina tahun 2007 dengan harga awal Rp45 juta.
Hasanuddin kemudian menghubungi akun tersebut dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Di aplikasi itu, pelaku menawarkan mobil yang sama dengan harga yang lebih murah, yakni Rp35 juta. Hasanuddin yang berada di Kabupaten Bone pun mentransfer uang tersebut kepada anaknya, Adiaksa, dan memintanya untuk berkomunikasi langsung dengan pelaku.
Adiaksa kemudian menghubungi nomor WhatsApp 0859-7498-9723 sebagaimana dikirimkan oleh ayahnya. Pelaku menjelaskan bahwa ia tidak bisa hadir langsung karena sedang berada di rumah sakit, namun berjanji akan mengutus adiknya untuk mendampingi proses pengecekan mobil.
Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Adiaksa mengecek mobil yang dijanjikan dan melakukan komunikasi kembali dengan ayahnya serta nomor penjual. Setelah dianggap sesuai, Hasanuddin menginstruksikan Adiaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening BRI atas nama Diah Suci Damayanti (565301000012566), dengan persetujuan dari seseorang bernama Umar yang mengaku sebagai pemilik mobil.
Setelah uang ditransfer, Adiaksa menerima STNK dan BPKB mobil atas nama Liliana Djaya Y. Namun, tak lama kemudian, BPKB tersebut diminta kembali oleh istri dari Pak Umar dengan alasan bahwa uang belum ditransfer oleh pihak perantara yang mengaku sebagai saudara Pak Umar.
Situasi semakin janggal saat Adiaksa dan Pak Umar sama-sama diblokir dari kontak WhatsApp pelaku. Pak Umar mengaku tidak mengenal orang yang sebelumnya mengaku sebagai perantara sekaligus saudaranya tersebut.
Atas kejadian ini, Adiaksa merasa tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.