Lintas5terkini.com, GOWA, 1 Juli 2025 – Di tengah sorotan terhadap maraknya pembangunan perumahan yang kerap bermasalah secara izin, Rigel Residence justru tampil sebagai lokomotif ideal bagi pengembang di Kabupaten Gowa. Berlokasi di Ujung Bulo, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Rigel Residence mendapat apresiasi tinggi dari berbagai elemen masyarakat karena komitmennya terhadap legalitas, transparansi, dan kebermanfaatan sosial.
Sebelumnya, proyek ini sempat diduga berdiri di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Namun, dalam audiensi terbuka yang digelar Selasa, 1 Juli 2025, pihak manajemen Rigel Residence menunjukkan sikap terbuka dan tanggap atas isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dipenuhi secara lengkap, dan status lahan sudah secara resmi dialihkan dari LP2B ke non-pertanian melalui jalur yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen Rigel Residence juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembebasan lahan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Seluruh dokumen tersebut telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Danial, Koordinator Formasi Gowa, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah-langkah profesional yang dilakukan oleh Rigel Residence.
“Ini contoh langka yang patut ditiru. Ketika banyak pengembang abai terhadap izin, Rigel Residence justru menunjukkan standar etika dan tanggung jawab tinggi. Transparansi mereka membuka ruang dialog yang sehat antara pengembang dan masyarakat,” ujar Danial.
Tak hanya soal legalitas, Rigel Residence juga dipuji karena membawa dampak positif bagi warga sekitar. Beberapa kontribusi nyata yang telah dan akan diwujudkan antara lain pembangunan akses jalan yang memadai, perbaikan saluran irigasi, pendirian masjid, hingga penyediaan lahan khusus pemakaman.
Haeruddin, dari Tim Investigasi Gowa, menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dokumen-dokumen pendukung dan menemukan bahwa seluruh aspek perizinan dipenuhi dengan tertib.
“Kami turun langsung dan melihat bahwa Rigel Residence bukan hanya legal secara administratif, tapi juga sensitif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga pembangunan sosial,” jelas Haeruddin.
Apresiasi dari masyarakat serta transparansi Rigel Residence membuktikan bahwa pengembangan kawasan hunian bisa dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip tata ruang yang benar dan keberpihakan kepada warga.
Dengan komitmen dan etika pembangunan yang tinggi, Rigel Residence tidak hanya menjadi hunian masa depan, tapi juga simbol kemajuan perumahan berkelanjutan di Kabupaten Gowa.(*).