Maros, Lintas5terkini.com – Lembaga Investigasi dan Kajian Publik (Lidik Pro) Maros resmi memberikan surat tembusan pelaporan kepada Bupati Maros, Chaidir Syam. Surat ini terkait dugaan adanya penyimpangan aturan dalam penetapan penerima pensiun janda/duda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilayangkan untuk memastikan adanya kejelasan hukum dan agar pejabat terkait tidak salah menafsirkan aturan. Menurutnya, terdapat berkas keputusan yang menetapkan anak-anak sebagai penerima pensiun bersama dengan istri sah yang masih hidup.
“Dalam aturan yang berlaku jelas ditegaskan, apabila istri sah masih hidup dan perkawinan tercatat resmi, maka dialah penerima pensiun. Anak-anak baru dapat ditetapkan sebagai penerima apabila istri sah sudah meninggal dunia atau kehilangan haknya. Jika keputusan menetapkan anak-anak bersamaan dengan istri sah, itu jelas berpotensi bertentangan dengan undang-undang,” ujar Ismar.
Dalam surat tembusan pelaporan yang ditujukan kepada Bupati, Lidik Pro menuliskan:
“Kami meminta perhatian Bupati Maros agar menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum. Surat tembusan ini kami lampirkan agar pemerintah daerah tidak menutup mata atas dugaan kesalahan dalam penerapan aturan pensiun.”
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Maros Chaidir Syam belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tembusan pelaporan yang disampaikan Lidik Pro Maros. Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan administrasi hingga ada kejelasan yang sesuai aturan.
Pewarta : Ismar
Editor : Sul