Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Penuntut Umum Kejati Sulsel Menolak Eksepsi Terdakwa GM atas Dugaan Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

×

Penuntut Umum Kejati Sulsel Menolak Eksepsi Terdakwa GM atas Dugaan Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com – Pada hari ini Selasa tanggal 23 Mei 2023, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya.

Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :

Example 300x600
  1. Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM;
  2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP;
  3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.

Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan Terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *