Jeneponto, Lintas5terkini.com – Proyek strategis nasional Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, kembali menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto menuding proyek senilai Rp 24,9 miliar itu diduga menggunakan material pasir dan batu yang berasal dari tambang ilegal.
Menurut Ketua DPP LPRI, penggunaan material dari sumber tidak resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Ini proyek strategis nasional, mestinya semua material yang digunakan harus sesuai aturan dan memiliki izin resmi. Jika benar ada material dari tambang ilegal, itu jelas bentuk pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP LPRI mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendadak terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang disinyalir menyuplai material pada proyek tersebut.
“Kapolda Sulsel beserta jajarannya harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah ini justru menjadi ladang praktik kotor yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” sambungnya.
LPRI juga menekankan bahwa proyek rehabilitasi irigasi ini seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya para petani di Jeneponto. Namun, dugaan praktik ilegal dalam pelaksanaannya justru berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Sementara itu, salah satu pihak proyek yang mengelola bagian logistik, Ismet, mengakui bahwa pengambilan material pasir memang sempat dilakukan di beberapa daerah, mulai dari Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, hingga terakhir di Bili-bili, Kabupaten Gowa.
Pengawas proyek, Rolan, yang ditemui di mess juga membenarkan bahwa material pasir diambil dari tambang ilegal, dengan lokasi terakhir pengambilan berada di Desa Pappa, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Sorotan publik terhadap proyek ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber resmi dan berizin.
Laporan: TIM Poros Rakyat Indonesia