Gowa, Lintas5terkini.com – Bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN 2025 untuk SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Gowa diduga disalahgunakan oleh salah satu sekolah penerima bantuan, khususnya di SMAS Muhammadiyah Lempangang, yang berlokasi di jalan Panciro desa Panciro kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Hal tersebut, diungkapkan Rahman Samad, Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak, Senin 22 September 2025.
“Kami sudah lakukan kajian, dan menemukan dugaan penyimpangan bantuan tersebut terjadi pada sekolah ini,” ucapnya.
Menurut dia, hasil penelusuran bersama, bantuan revitalisasi diduga tidak dilaksanakan dengan mekanisme dan pedoman semestinya. Sehingga, pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran blBiaya (RAB), terutama pada bagian pembesian yang diduga menggunakan tidak sesuai bestek
Selain, di lokasi proyek juga terlihat pelaksana dan pengawas proyek mengabaikan kewajiban penerapan pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) atau yang banyak dikenal dengan K3.
Atas temuan-temuan tersebut, dia mendesak pemerintah memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak melaksanakan sesuai mekanisme, juklak dan juknis.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai mekanisme pedoman. Maka kami minta bangunan yang sudah berdiri atau direhab supaya dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Dan ini terindikasi merugikan keuangan negara,” tandas Rahman Samad.
Dugaan penyimpangan pada bantuan tersebut, imbuhnya lagi, pihaknya akan menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Insya Allah kami juga akan laporkan temuan ini ke pihak APH atau lembaga yang berkompeten,” tegas Rahman Samad.
selain itu, Asrul Arifin karim kepala yayasan saat dikonfirmasi mengatakan, memang besi itu ada tiga macam, ungkapnya (**)