banner 728x250
Opini  

Putusan Hakim, Harapan Keadilan, dan Ancaman Ringannya Vonis Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Bone, Lintas5terkini.comPutusan hakim adalah puncak dari perjalanan panjang penegakan hukum. Di sanalah masyarakat menaruh harapan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Namun, alih-alih puas, publik kerap kali justru kecewa. Seperti yang terjadi ketika Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nasruddin alias Butungnge, seorang residivis narkotika. Hukuman itu dinilai terlalu ringan, seolah hukum kehilangan taringnya.

Hakim memang terikat pada undang-undang. Tetapi hakim bukanlah mesin yang sekadar membaca pasal lalu menghitung berat barang bukti. Hakim punya nurani, naluri keadilan, dan sumpah untuk menegakkan hukum “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya, keadilan tidak boleh kering dan kaku, melainkan harus menyatu dengan moral serta rasa keadilan masyarakat.

banner 325x300

Sayangnya, vonis sering kali berhenti pada angka barang bukti. Sedikit barang bukti dianggap meringankan, meski terdakwa adalah residivis. Padahal, hukum pidana dengan tegas menyebut bahwa residivis merupakan faktor pemberat hukuman. Maka wajar bila publik bertanya-tanya: di manakah rasa keadilan itu?

Kita semua paham, narkoba bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Satu orang bisa merusak masa depan banyak generasi. Jika seorang residivis narkoba seperti Nasruddin hanya dijatuhi hukuman ringan, maka pesan yang tersampaikan kepada bandar-bandar narkoba jelas: selalu ada celah, selalu ada keringanan. Akibatnya, mereka semakin berani dan nekat.

Bahaya dari putusan ringan ini nyata:

1. Perang melawan narkoba hanya jadi slogan kosong.

2. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan runtuh.

3. Efek jera hilang, jaringan narkoba justru tumbuh subur.

Inilah titik di mana naluri hakim seharusnya bicara. Vonis bukan hanya soal menghukum individu, tetapi juga melindungi masyarakat serta memutus rantai kejahatan. Hukuman penjara perlu diperkuat dengan upaya pemiskinan bandar: penyitaan aset, penghancuran jaringan, dan penutupan ruang gerak mereka, bahkan dari balik jeruji.

Kegelisahan ini telah disuarakan Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone. Mereka mendesak jaksa agar mengajukan banding, meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memperketat pengawasan, serta mendorong DPRD Bone untuk memfasilitasi dialog hukum. Semua ini bukan sekadar kritik, tetapi jeritan nurani masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

Pada akhirnya, perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan menyeluruh. Hakim memegang kunci. Jika nurani hakim berpihak pada keadilan substantif, maka setiap vonis bukan hanya catatan di atas kertas, melainkan benteng terakhir yang menjaga generasi dari kehancuran.

 

Penulis : Irham Ihsan, SH., M.Si

Koordinator DPK FORBES Anti Narkoba Bone – Cenrana

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911