Makassar, Lintas5terkini.com – Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Layang Bertingkat, Jalan Tinumbu No. 55, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muh. Saleh, S.Pd., M.Pd., diduga tidak mengindahkan pemberitahuan resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait penerapan aturan pakaian seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Penyampaian Nomor: 421.1/3993/S.Penyampaian/Disdik/VII/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Makassar. Surat tersebut berisi penegasan mengenai jadwal dan aturan penggunaan pakaian seragam yang mulai berlaku sejak tahun ajaran baru.
Adapun ketentuan dalam aturan itu, yakni:
Jenjang SD
Kelas I: Senin–Kamis putih-merah, Jumat–Sabtu pakaian olahraga/muslim.
Kelas II–VI: Senin–Selasa putih-merah, Rabu–Kamis batik, Jumat olahraga/muslim, Sabtu pramuka.
Jenjang SMP
Kelas VII: Senin–Kamis putih-biru, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.
Kelas VIII–IX: Senin–Selasa putih-biru, Rabu–Kamis batik, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.
Aturan ini diberlakukan guna meningkatkan disiplin serta mengefektifkan suasana belajar di sekolah. Namun berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (1/10/2025) siang, ditemukan siswa kelas I SD Inpres Layang Bertingkat justru tetap mengenakan seragam batik, padahal aturan jelas menyebutkan seragam putih-merah harus digunakan pada hari Senin hingga Kamis.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap instruksi resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Padahal, surat edaran tersebut telah disampaikan dengan tegas agar dilaksanakan secara seragam dan konsisten oleh seluruh sekolah negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Layang Bertingkat maupun Kepala Sekolah Muh. Saleh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak mengikuti aturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gema Rakyat Bersatu, Risdianto, menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
“Kalau satu sekolah saja dibiarkan tidak taat aturan, maka disiplin pendidikan akan sulit ditegakkan. Ini harus segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan,” tegas Risdianto.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, GRB menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Makassar agar regulasi terkait seragam sekolah dapat dijalankan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
(TIM)