Maros, Lintas5terkini.com — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) DPD Kabupaten Maros mendesak Kapolres Maros untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudi S. bin Saharuddin terhadap terlapor Rusmin.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Maros sejak 3 Februari 2025 dengan Nomor Laporan: LI/24/II/2025/SPKT/Res Maros. Namun hingga kini, pelapor menilai proses hukum yang berjalan masih lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/186/A.1/II/Res.1.11/2025/Reskrim, Polres Maros menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Aditya Pabudds, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Maros.
Pelapor Rudi S. bin Saharuddin berharap agar laporannya segera ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
“Saya hanya ingin laporan saya segera ditindaklanjuti dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” ujar Rudi kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Sementara itu, Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.
“Kami dari LIDIK PRO mendesak Kapolres Maros agar menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh Rudi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambannya proses hukum,” tegas Ismar.
Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap laporan warga harus mendapat perhatian serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*).