Pangkep, Lintas5terkini.com — Proyek revitalisasi UPT SDN 11/22 Gentung, Kecamatan Labakang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat (PERAK), Senin, 6/10/2025.
Revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan itu justru diduga sarat penyimpangan terhadap standar teknis bangunan serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM PERAK, menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru.
“Kami khawatir bangunan yang dihasilkan tidak akan kuat dan aman untuk digunakan oleh siswa dan guru,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
“Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna bangunan,” tandasnya.
Untuk itu, Rahman meminta agar pihak terkait segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep untuk segera menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan mengedepankan standar teknis yang sesuai serta menggunakan material yang memenuhi persyaratan SNI, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa serta guru.
“Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait atas terjadinya penyimpangan itu,” tukas penggiat anti-korupsi tersebut.
Rahman juga menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti temuan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SDN 11/22 Gentung yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menanggapi santai tudingan tersebut.
“Kami memakai bahan berdasarkan RAB,” ujarnya singkat.
Laporan: Rahman