Takalar, Lintas5terkini.com — Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asal Takalar, H. Kahar Dg. Sibali, menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media online dan cetak di kediamannya, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Jumat (11/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, H. Kahar menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyorot SPBU miliknya di Palleko, yang dituding melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi (solar dan pertalite) menggunakan jerigen.
H. Kahar dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya tidak benar serta menyesatkan.
“Kami dari pihak SPBU tahu aturan. BBM bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. SPBU Palleko hanya melayani pengisian jerigen untuk kelompok nelayan dan petani yang membawa rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta kepala desa setempat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap jerigen yang dilayani memiliki barcode resmi sesuai kebutuhan pengguna.
“SPBU tidak akan pernah melayani tanpa rekomendasi. Semua sesuai aturan,” tegasnya.
Selain membantah tudingan pelanggaran BBM bersubsidi, H. Kahar juga menyampaikan kekecewaannya terhadap isu yang menuding dirinya menyuap wartawan dengan uang amplop setiap Jumat.
Menurutnya, tudingan yang menyebut SPBU Palleko menggelontorkan uang puluhan juta rupiah setiap bulan kepada sejumlah oknum wartawan adalah fitnah yang sangat tidak berdasar.
“Saya sangat sesalkan tudingan itu. Dikatakan saya menyogok wartawan dan uangnya disebut ‘uang haram’. Dari awal saya berusaha membangun usaha ini dari nol hingga punya empat unit SPBU di Takalar. Uang haram dari mana?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, tidak pernah memberikan amplop dalam bentuk suap kepada wartawan. Kegiatan yang dilakukan setiap Jumat hanyalah tradisi silaturahmi dan sedekah.
“Setiap Jumat, ada beberapa wartawan yang datang ke SPBU di Galesong. Mereka bersilaturahmi dan salat Jumat bersama. Salahkah kalau saya bersedekah? Kalau Allah beri rezeki, saya berbagi, bukan hanya kepada wartawan tapi juga masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Kahar memastikan dirinya tidak mentolerir kecurangan di seluruh SPBU miliknya.
“Kalau ada wartawan atau LSM menemukan operator saya curang atau melanggar aturan, laporkan langsung ke saya. Akan saya tindak tegas, bahkan saya pecat kalau terbukti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi merupakan tindakan serius yang dapat dijerat pidana berat, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Kami tidak main-main soal aturan. Jika ada yang melanggar, Pertamina, BPH Migas, Pemda, dan kepolisian pasti bertindak,” pungkasnya.
Dengan nada tegas namun tetap tenang, H. Kahar menutup pernyataannya dengan harapan agar media menjunjung tinggi prinsip klarifikasi dan keseimbangan informasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
(*)