Gowa|Lintas5terkini.com|Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tanetea Kecamatan Bajeng pada Minggu malam Tanggal 19/10/2025 dikarenakan sebuah mobil Xenia berwana merah dengan nomor polisi DD 1033 SM yang parkir di bahu jalan tiba-tiba terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor yang melintas. Insiden ini menyebabkan pengendara sepeda motor yang tengah hamil mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit Talia Irham.
Menurut keterangan saksi mata, mobil yang parkir di bahu jalan tersebut tidak memasang tanda peringata memadai, sehingga pengendara sepeda motor yang melintas tidak dapat menghindarinya. “Saya lihat mobilnya parkir di bahu jalan tanpa tanda apa pun. Pengendara motor tidak bisa menghindar dan langsung menabrak mobil tersebut,” ujar saksi yang ada dilokasi.
Kasus kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polres Gowa karena maraknya kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), parkir di bahu jalan secara sembarangan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Bahu jalan umumnya tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau parkir kendaraan, kecuali dalam keadaan darurat atau jika ada tanda yang memperbolehkan.
Jika kecelakaan terjadi karena kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa izin atau tanda yang memadai, maka pengemudi yang parkir dapat dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tanggung jawab hukum perdata dan pidana.
Tanggung Jawab Perdata, mobil yang parkir di bahu jalan hingga menyebabkan seseorang kecelakaan harus ganti rugi terhadap korban kecelakaan. Sedangkan Tanggung Jawab Pidana, Jika kecelakaan menyebabkan korban luka atau kematian, pengemudi bisa dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian atau pelanggaran aturan
Selain daripada itu, Pengemudi yang parkir di bahu jalan karena keadaan darurat wajib memasang tanda peringatan seperti segitiga pengaman atau lampu isyarat peringatan bahaya untuk menghindari kecelakaan.