Makassar, Lintas5terkini.com — Suara gemuruh perlawanan menggema di perempatan Bundaran Jalan A.P. Pettarani – Jalan Sultan Alauddin, Makassar, saat puluhan aktivis dari GARIK (Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/10). Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan “EVALUASI KINERJA KAPOLRES GOWA” sebagai bentuk kekecewaan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa yang dinilai dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Aksi yang bertepatan dengan momentum Pra Sumpah Pemuda 28 Oktober itu menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh perusahaan CV. Gowa Zabumi Perkasa, yang disebut menambang dan mengedarkan material pasir tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dua Tuntutan Utama
Dalam orasinya, para demonstran membawa dua tuntutan utama.
Pertama, mereka mendesak Kepala BBWS Pompengan Jenneberang dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan audit dan penertiban seluruh aktivitas tambang di Gowa, baik dari aspek legalitas perizinan maupun standar teknis operasional.
Kedua, mereka menuntut Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Gowa dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, yang dianggap gagal menegakkan hukum terhadap maraknya tambang ilegal di wilayah hukumnya.
GARIK Siap Laporkan ke Polda Sulsel
Ditemui di lokasi aksi, Imam Tawang, selaku Dewan Komando GARIK, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mendatangi Mapolres Gowa dan Mapolda Sulsel guna melakukan pelaporan resmi.
“Hari ini aksi unjuk rasa kami adalah bentuk perlawanan sekaligus prakondisi menuju Sumpah Pemuda 28 Oktober. Berdasarkan hasil investigasi kami, Gowa diduga kuat menjadi jantung tambang ilegal di Sulawesi Selatan,” tegas Imam.
Aktivis GARIK juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, padahal aturan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa IUP wajib dikenakan penindakan hukum. Namun, Imam menilai implementasinya di lapangan sangat lemah, bahkan terkesan ada “pengecualian” terhadap pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, GARIK menduga bahwa CV. Gowa Zabumi Perkasa juga menjadi pemasok material pasir ilegal kepada Batching Plant Prima Karya Manunggal, perusahaan yang disebut masih memiliki afiliasi dengan Semen Tonasa Group.
Dalam pernyataannya, Imam Tawang juga menyayangkan sikap aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel dan Polres Gowa yang dianggap tidak menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan operasi besar-besaran menutup tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Kondisi ini bukan hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
GARIK menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Mereka akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan hingga tuntutan mereka dipenuhi:
1. Penutupan seluruh tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
2. Audit menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang diduga melanggar aturan.
3. Evaluasi dan pencopotan aparat penegak hukum yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Reporter: Ardi
Editor: Shuel
Sumber: Pernyataan resmi GARIK – Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual
























