banner 728x250

Kasus Penikaman di Tamalanrea: Malik Angga Tewas dengan 12 Luka Tusukan, Keluarga Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Lintas5terkini.com — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit menunjukkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menjelaskan bahwa luka-luka tersebut tersebar di beberapa bagian tubuh korban.

banner 325x300

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkapnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 WITA, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang tanpa peringatan.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Sementara itu, pelaku R — yang diketahui merupakan tetangga korban — menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menariknya, warga sekitar mengaku bahwa korban dan pelaku selama ini tidak pernah terlibat dalam perselisihan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku beralasan nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat dirinya berhubungan badan dengan istri. Namun, hasil pengecekan polisi di rumah pelaku tidak menemukan adanya lubang atau celah pada dinding yang memungkinkan tuduhan tersebut terjadi.

Kuasa hukum keluarga korban, Budi, mendesak agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Ia menilai tindakan pelaku mengandung unsur kesengajaan yang kuat.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budi.

 

(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911