banner 728x250

Tegur Suami Karena Musik Keras, Istri di Manjalling Jadi Korban KDRT — Kapolsek Ujung Loe Bergerak Cepat Antar Korban ke Puskesmas

banner 120x600
banner 468x60

Bulukumba,Lintas5terkini.com.- 9November 2025 — Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Korban bernama Murniati diduga menjadi korban kekerasan oleh suaminya, Tompo, hanya karena menegur agar musik yang diputar tidak terlalu keras.

Insiden itu terjadi Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan informasi warga, teguran dari korban memicu emosi pelaku hingga diduga menendang istrinya hingga tersungkur. Warga yang mendengar keributan segera datang membantu dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

banner 325x300

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Ujung Loe, Iptu Rudi Adri Purwanto, SH, bersama personelnya langsung menuju lokasi dan memastikan situasi terkendali. Kapolsek juga mengantar langsung korban ke Puskesmas Ujung Loe untuk mendapatkan perawatan medis.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung turun ke lokasi, memastikan keamanan, dan membawa korban ke Puskesmas untuk perawatan. Kondisinya kini mulai membaik,” ungkap Kapolsek.

Meskipun mengalami luka ringan, Murniati memilih untuk tidak melaporkan suaminya dan menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kami tetap menghormati keputusan korban. Yang penting keselamatan dan kesejahteraannya terjamin. Kami bersama Kepala Desa terus membuka ruang mediasi agar hubungan rumah tangga dapat diperbaiki,” tambah Kapolsek Ujung Loe.

Kapolsek ujung Loe menyampaikan bahwa Bersama Pemerintah Desa berupaya sebaik mungkin untuk warganya, dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Kapolsek Ujung Loe Iptu rudi Adri purwanto mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menghindari kekerasan. Kami bersama pemerintah setempat selalu siap membantu jika ada permasalahan rumah tangga di tengah warga,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masyarakat juga menilai pentingnya peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A) untuk turut memperhatikan dan memberikan pendampingan bagi korban.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi perempuan dan mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga di wilayah pedesaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan fisik terhadap pasangan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Namun, pendekatan kemanusiaan dan pendampingan dari berbagai pihak tetap penting untuk memulihkan kondisi korban dan menjaga keharmonisan sosial

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911