Bulukumba,Lintas5terkini.com — Jajaran Polres Bulukumba mengawal jalannya eksekusi lahan sawah sengketa di Dusun Lahhare, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebanyak 53 personel gabungan dari Polres Bulukumba dan Polsek Kajang diterjunkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan aman. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, AKP Andi Akbar Munir, S.H., S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin dan Kapolsek Kajang IPTU Andi Umar Nur, S.Pd, serta beberapa perwira lainnya.
Eksekusi tanah sawah seluas sekitar 4.755 meter persegi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bik tanggal 28 November 2023.
Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, S.H., membacakan Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bik beserta turunan putusannya sebelum dilakukan penyerahan objek sengketa kepada pihak pemenang perkara.
Proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa gangguan. Pihak pengamanan mengapresiasi kerja sama semua pihak, baik pemohon maupun termohon, yang telah menghormati jalannya proses hukum.
Kegiatan ditutup dengan pemasangan spanduk tanda kepemilikan sesuai hasil putusan pengadilan.



















