Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa Diduga Langgar Aturan

Oplus_131072

Makassar,  Pemilihan RT RW Kota Makassar Serentak akan digelar besok, Rabu 3 Desember 2025.

Seyogyanya momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Namun tercederai oleh didiskualifikasinya salah calon RT di masa tenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate. Salah satu calon Ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa an. ST. Kalsum.

Yang bersangkutan di anulir oleh Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa  Muhammad Nurdiansyah, S. IP yang juga sebagai Lurah Mangasa.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa yang bersangkutan di anulir atas dugaan pelanggaran menyebarkan informasi barcode BLT daftar penerima Bantuan Pangan yang dianggap dapat mempengaruhi suara calon tertentu.

Saat dikonfirmasi Selasa 2 Desember 2025,  ST. KALSUM mengatakan sebelumnya telah memenuhi panggilan pantia dan telah membuat surat Klarifikasi dan sanggahan atas dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya yang diketahui  dan ditandangani oleh yang bersangkutan, Ketua Panitia, Sekretaris dan Bendahara.

Serta Penyampaian klarifikasi resmi Lurah Mangasa melalui media online terkait polemik pemberian informasi dan tahapan  pemilihan oleh  yang bersangkutan ( ST. Kalsum).

Menurut, ST. Kalsum dirinya tidak heran atas didiskualifikasi dirinya namun yang dia sangat sayangkan dan kaget   saat malam mendapat surat Keputusan penetapan Sanksi mendiskualifikasi dirinya sebagai calon Ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa. Ini terkesan dipaksakan.

Lebih lanjut ST. Kalsum mengatakan,   apa yang saya alami patut dipertanyakan dan biarlah publik bagaimana menilai  keputusan panitia menganulir saya sebagai calon ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa. “tegasnya.

Jelas ini mencederai hak demokrasi saya, dan ini tidak adil bagi saya. Apalagi SK diterbitkan sehari menjelang pemilihan, ungkapnya dengan raut kecewa.

“Kiranya Bapak Walikota Makassar dapat melihat hal ini secara Obyektif dan adil  atas apa yang saya alami serta  menjadi perhatian bagi anggota DPRD Kota Makassar yang membidangi terkait Pemilihan RT RW Kota Makassar ini. Ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa Diduga Langgar

AturanMakassar, Pemilihan RT RW Kota Makassar Serentak akan digelar besok, Rabu 3 Desember 2025.

Seyogyanya momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.
Namun tercederai oleh didiskualifikasinya salah calon RT di masa tenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate. Salah satu calon Ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa an. ST. Kalsum.
Yang bersangkutan di anulir oleh Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa Muhammad Nurdiansyah, S. IP yang juga sebagai Lurah Mangasa.

Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan RT RW Kel. Mangasa yang bersangkutan di anulir atas dugaan pelanggaran menyebarkan informasi barcode BLT daftar penerima Bantuan Pangan yang dianggap dapat mempengaruhi suara calon tertentu.

Saat dikonfirmasi Selasa 2 Desember 2025, ST. KALSUM mengatakan sebelumnya telah memenuhi panggilan pantia dan telah membuat surat Klarifikasi dan sanggahan atas dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya yang diketahui dan ditandangani oleh yang bersangkutan, Ketua Panitia, Sekretaris dan Bendahara.
Serta Penyampaian klarifikasi resmi Lurah Mangasa melalui media online terkait polemik pemberian informasi dan tahapan pemilihan oleh yang bersangkutan ( ST. Kalsum).

Menurut, ST. Kalsum dirinya tidak heran atas didiskualifikasi dirinya namun yang dia sangat sayangkan dan kaget saat malam mendapat surat Keputusan penetapan Sanksi mendiskualifikasi dirinya sebagai calon Ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa. Ini terkesan dipaksakan.

Lebih lanjut ST. Kalsum mengatakan, apa yang saya alami patut dipertanyakan dan biarlah publik bagaimana menilai keputusan panitia menganulir saya sebagai calon ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa. “tegasnya.

Jelas ini mencederai hak demokrasi saya, dan ini tidak adil bagi saya. Apalagi SK diterbitkan sehari menjelang pemilihan, ungkapnya dengan raut kecewa.

“Kiranya Bapak Walikota Makassar dapat melihat hal ini secara Obyektif dan adil atas apa yang saya alami serta menjadi perhatian bagi anggota DPRD Kota Makassar yang membidangi terkait Pemilihan RT RW Kota Makassar ini. Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Lintas Lima Terkini Media Group