Demi Kepastian Tata Kelola, DPRD Bulukumba Mendorong Penghentian Sementara Pembangunan Koperasi di Pasar Bonto Tangnga

Bulukumba, Lintas5terkini.com- Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Pasar Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bonto Tiro.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 8 Desember 2025.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Kaspul BJ.

Sejumlah Anggota Komisi II turut hadir, di antaranya Andi Narni Nurintan, Dr. Supriadi, Jusman, Efhi Wahyudi Masri, dan H. Musa Lirpa.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda, serta Camat Bonto Tiro.

Hadir pula Kepala Pasar Bonto Tangnga, Kepala Desa Bonto Tangnga, Ketua Koperasi Merah Putih, PMO Koperasi Merah Putih, dan sejumlah perwakilan pedagang setempat.

Belum Ada Izin Pembangunan

Dalam rapat tersebut, Dinas Koperasi dan Dinas Perdagangan Bulukumba menegaskan bahwa belum ada izin yang memberi kewenangan kepada pihak Koperasi Desa Bontotanga untuk membangun koperasi di atas lahan pasar desa.

Hal ini memperkuat kekhawatiran pedagang tentang legalitas pembangunan dan potensi dampaknya terhadap aktivitas pasar.

180 Pedagang Terancam Tak Punya Tempat Relokasi

Anggota Komisi II, Dr. Supriadi, mengungkapkan kegelisahan pedagang. Ia menyampaikan bahwa ada sekitar 180 pedagang yang berpotensi kehilangan kejelasan lokasi jika area parkir pasar dijadikan lokasi pembangunan koperasi.

Dinas Perdagangan juga menambahkan bahwa tidak tersedia lahan relokasi untuk memindahkan pedagang, sebab lahan di belakang pasar merupakan milik pribadi atas nama Andi Mustajab, bukan aset pemerintah.

DPRD Imbau Pembangunan Dihentikan Sementara

Melihat kompleksitas persoalan, Wakil Ketua II DPRD Syahruni Haris meminta agar pembangunan koperasi dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait status lahan dan solusi relokasi pedagang.

Ia juga mendorong agar pemerintah dan pihak koperasi mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Pedagang Dijamin Bisa Tetap Berjualan

Sementara itu, Camat Bontotiro memastikan bahwa seluruh pedagang Pasar Bonto Tangnga dapat tetap beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan.

Ia menjamin keamanan dan kondusifitas pasar selama proses penyelesaian masalah ini Berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Lintas Lima Terkini Media Group