Makassar, Lintas5terkini.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi mengaktifkan kembali status keanggotaan Andi Rasda setelah melalui proses klarifikasi dan sidang kehormatan organisasi. Keputusan tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang di masyarakat terkait status keanggotaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Andi Rasda yang merupakan Anggota DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan dan bertugas di Kabupaten Barru, sempat dinonaktifkan pada 24 Februari 2025. Langkah tersebut diambil sebagai upaya organisasi menjaga marwah serta disiplin internal lembaga, sambil menunggu hasil pemeriksaan etik keanggotaan.
Namun setelah memenuhi panggilan sidang kehormatan, rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Organisasi, Politik dan Pemerintahan LSM PERAK Indonesia, Mirwanto, S.Pd, SH, menyimpulkan bahwa Andi Rasda tidak terbukti melakukan pelanggaran indisipliner. Hasil rapat juga menegaskan bahwa Andi Rasda masih layak memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) LSM PERAK.
“Ini sekaligus menjawab adanya berita simpang siur di Kabupaten Barru yang menyebut Andi Rasda bukan lagi anggota LSM PERAK. Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar,” ujar Mirwanto kepada awak media, Sabtu (20/12/25).
Berdasarkan keputusan tersebut, terhitung sejak Maret 2025, status keanggotaan Andi Rasda kembali aktif. Bahkan, DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kepercayaan baru dengan mengamanahkannya sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Barru LSM PERAK Indonesia.
“Memang ada tiga orang yang dianggap melakukan pelanggaran organisasi pada saat itu. Namun Andi Rasda bersikap kooperatif dan tidak ditemukan unsur pelanggaran,” ungkap Mirwanto yang akrab disapa Mirwan.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut memastikan keabsahan dan legalitas keanggotaan serta penugasan Andi Rasda di LSM PERAK. Mirwan tidak menampik adanya dugaan upaya pihak tertentu untuk melemahkan eksistensi LSM PERAK di Kabupaten Barru, termasuk dengan menyerang personal anggotanya.
“Kami menduga ada upaya untuk melemahkan keberadaan LSM PERAK di Kabupaten Barru, apalagi sampai menyerang personal anggota kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW LSM PERAK Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmuddin Dg. Sipato, menegaskan bahwa keputusan DPP diambil secara objektif dan berdasarkan mekanisme organisasi yang berlaku.
“LSM PERAK menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Setiap persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang kehormatan, saudara Andi Rasda dinyatakan tidak terbukti melanggar disiplin organisasi,” kata Mahmuddin.
Ia menambahkan, pengaktifan kembali tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi di daerah.
“Kami berharap amanah sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Barru dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen dalam mengawal kepentingan publik dan agenda pemberantasan korupsi sesuai visi dan misi LSM PERAK Indonesia,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, DPP dan DPW LSM PERAK berharap soliditas serta kinerja organisasi di tingkat wilayah hingga kabupaten semakin optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
(*)
Langsung ke konten












