Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Gowa

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Terus Imbau Sopir Truk Tetap Gunakan Penutup Terpal

×

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Terus Imbau Sopir Truk Tetap Gunakan Penutup Terpal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa, Lintas5terkini.com – Bhabinkamtibmas Desa Majapahit Polsek Bontonompo Aipda Firdaus bersama Babinsa Serka Syamsuddin memberikan himbauan kepada para supir truk yang mengangkut material yang tidak memakai penutup terpal yang melintas di Dusun Data, Desa Majapahit, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Senin (26/6/2023).

Himbauam ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa kepada para supir truk agar material yang diangkutnya tak terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya.

Example 300x600

Selain itu, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa memberikan sosialisi sekaligus mengingatkan jika selama mengangkut material agar bak truk ditutupi terpal.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, S.H menegaskan, bahwa hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi.

“Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen, dan melintas di jalan Raya maupun dipedesaan harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir, semen, tanah urug, serta debu batu bata itu di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.

“Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan, truk atau armada yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.

”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tandas kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *