Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Aniaya Pacarnya Sendiri, Tersangka BM Terancam 5 Tahun Penjara

×

Aniaya Pacarnya Sendiri, Tersangka BM Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lintas5terkini.com Polresta Jayapura Kota, | Akibat aniaya pacarnya sendiri seorang pria berinisial BM diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Senin (24/7) sore.

Kasus tersebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu pada tanggal 25 Mei 2023 di Jl. Woroth tepatnya disalah satu kost yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama, Distrik Abepura.

Example 300x600

Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H, Unit Reskrim berhasil menyerahkan tersagka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Tersangka dipidanakan setelah terbukti menganiaya pacarnya hingga mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan salah satu gigi korban copot,” terang Kapolsek.

Dari hasil penyidikan, Unit Reskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah gigi seri dibagian bawah sebelah kanan, yang semakin memperkuat tindak kejahatan tesangka terhadap korban.

“Tersangka kami sangkakakan Pasal 351 ayat (2) dengaan ancaman pidana penjara lima tahun atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucap Kapolsek.(*)

Penulis : Sesa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *