Breaking News
Fakta Baru Terungkap Terkait Kasus Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang, Kuasa Hukum : Klien Kami Tidak Bersalah MAKASSAR -Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi Bank Sulselbar terkait kredit konstruksi senilai Rp10,9 miliar di Cabang Sengkang. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada 9 Desember 2025, salah satu terdakwa, AW—eks Account Officer—dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana dari kredit yang diduga fiktif tersebut. Dalam persidangan, saksi MM yang merupakan eks Kepala Seksi Pemasaran Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang sekaligus mantan atasan AW, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tuduhan bahwa AW menerima Rp80 juta saat pencairan kredit. “Dipersidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama inisial MM secara tegas mencabut keterangannya di BAP awal sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel. Klien kami menenangkan bahwa dirinya tak pernah menerima uang senilai Rp 80 juta”, ujar Muhammad Nasir sebagai penasehat hukum terdakwa. Nasir menyoroti pencairan kredit konstruksi tidak mungkin hanya melibatkan Account Officer (AO). Menurutnya, unsur pimpinan ikut memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan persetujuan kredit. “Dalam Keterangan saksi di persidangan atas nama inisial AD mantan kepala cabang Sengkang dengan tegas bertanggung Jawab atas kredit macet ( MPL) tapi mengapa klien saya hanya bertugas mencari nasabah dan tidak mempunyai kewenangan atau memutuskan pemberian kredit lalu kemudian hanya dia dijadikan tersangka dan di seret jadi terdakwa”, tambah nasir dengan nada heran. Dengan bergulirnya kasus ini kuasa hukum terdakwa berharap agar hakim beserta anggotanya bersikap adil mengedepankan fakta di persidangan dan kami yakin tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami, ujarnya. Kasus korupsi Bank Sulselbar ini menjerat empat terdakwa dari dua institusi berbeda, yakni PT Delima Agung Utama (DAU) dan Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang. Dari pihak PT DAU, terdakwa yakni DW selaku Direktur Utama dan A selaku Manajer Operasional. Keduanya diduga kuat mengajukan kredit menggunakan dokumen yang tidak valid. Dua terdakwa lain berasal dari internal bank, yaitu AI sebagai Asisten Administrasi Kredit dan AW sebagai Account Officer—yang kini dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana. Sekedar di ketahui kasus korupsi Bank Sulselbar ini berawal dari pengajuan kredit konstruksi tahun anggaran 2021. Subdit Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya penyimpangan prosedural yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar. Modus dugaan korupsi yaitu, penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menggunakan identitas tidak valid. Lalu, pemalsuan dokumen persetujuan komisaris yang dibuat dengan tanggal mundur, dan pencairan dana tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,9 miliar berdasarkan audit mendalam. Kasus kini bergulir ke tahap pembuktian lebih lanjut, sementara tim kuasa hukum AW berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa kliennya tidak menikmati aliran dana sebagaimana dituduhkan. Warga Corawalie Resah, Aktivitas Penambangan Diduga Ilegal Timbulkan Kerusakan Rumah dan Gangguan Keseharian Polsek Tamalate Luruskan Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Restorative Justice Ditempuh Sesuai Prosedur SD Negeri 7 Matajang Gelar Lomba Perseni, Siswa Tunjukkan Bakat Seni Terbaik Sekretariat DPRD Bulukumba Gelar Sosialisasi Harkodia 2025: Perkuat Integritas dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Birokrasi

Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

Jakarta, Lintas5terkini.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis isu yang menyebut menyebut anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly terlibat dalam monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan.

Yasonna bahkan blak-blakan menyebut tudingan tersebut sebagai sebuah kebohongan.

“Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya,” kata Yasonna Laoly saat ditemui awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

Yasonna lalu menjelaskan bahwa Yayasan Jeera yang diduga dikomando anaknya, Yamitema hanyalah yayasan yang fokus pada pelatihan warga binaan.

Dengan begitu, kata dia, tidak benar kalau putranya terlibat dalam monopoli bisnis tersebut. Dirinya pun menyebut tuduhan tersebut erat kaitannya dengan ikhwal politik.

Sebelumnya, Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disebut-sebut turut menjalankan bisnis narkoba di dalam lapas oleh aktor senior Tio Pakusadewo. Hal itu diungkap dalam sebuah wawancara yang beredar di media sosial.

Dalam wawancara itu, Tio Pakusadewo menjelaskan bahwa lapas sedang dalam keadaan mati listrik, hal itu menjadi pertanda, narkoba diantarkan ke dalam lapas.

Adapun Tio Pakusadewo mengetahui hal itu karena pernah mendekam di Lapas Cipinang terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa tahun lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Lintas Lima Terkini Media Group