Makassar, Lintas5terkini.com – Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, S.E bersama Tim, berhasil amankan pengedar Sabu dengan barang bukti 31,53 gram, pada Selasa 09 Mei 2023 sekira Pukul 15.50 WITA, di Jln. Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng, Kab.Sidenreng Rappang.
Adapun pelaku yang diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 31,53 gram beserta 1 buah Handphone yakni LW (45 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 WITA, Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.
Pada saat melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menyerahkan/menjual narkotika jenis Sabu tersebut. Dilanjutkan petugas melakukan interogasi terhadap terduga Lk. LW menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Selanjutnya, LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, AKP Darmawangsah mengatakan “Benar telah dilakukan penangkapan pengedar sabu dan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” ungkapnya. (*)