Jakarta, Lintas5terkini.com – Senin 15 Mei 2023 bertempat di Denpasar Bali, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara Prof. Mohammed Ali Berawi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya menjadi narasumber dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Prioritas Penganggaran Kejaksaan dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan sebagai narasumber pertama menyampaikan alokasi pagu indikatif Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp10.002.179.171.000 dengan rincian (1) belanja pegawai Rp5.104,7 Miliar; (2) belanja dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi (005) unit Rp469,3 Miliar; (3) belanja barang operasional Rp1.120,4 Miliar; dan (4) belanja non-operasional Rp3.307,8 Miliar.
Tak hanya itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan menjelaskan prioritas dalam penyusunan rencana kerja Tahun Anggaran 2024 harus memperhatikan beberapa hal diantaranya:
- Mengalokasikan batas minimal kebutuhan dasar (belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja penyelenggaraan tugas, fungsi, serta pemenuhan sarana prasarana prioritas);
- Pendanaan program prioritas diantaranya rencana kerja disusun selaras dengan RPJMN 2020-2024;
- Optimalisasi anggaran tugas fungsi penanganan dan penyelesaian perkara;
- Memastikan penganggaran sarana prasarana untuk kegiatan yang siap dilaksanakan pada tahun berjalan.
Selanjutnya Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan output prioritas Kejaksaan RI TA 2024 terdapat pada beberapa prioritas nasional sebagai berikut:
- PN 3: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing (penguatan pelaksanaan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas anak, perempuan, serta pemuda).
- PN 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim (peningkatan kualitas lingkungan hidup).
- PN 7: Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik (penegakan hukum nasional dan menjaga stabilitas keamanan).
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan Kejaksaan RI sebagai bagian dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki kewenangan dalam penindakan tindak pidana Pemilu bersama Bawaslu RI. Oleh karenanya, perlu penguatan sinergitas antar penyelenggara agar terjadi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta monitoring dan evaluasi.
Lalu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan peran strategis Sentra Gakkumdu yaitu otoritas untuk melakukan penegakan hukum pelanggaran/kejahatan Pemilu, dengan terlebih dahulu ditempuh proses panjang melalui Bawaslu, Penyidik, Jaksa (Sentra Gakkumdu) baru ke pengadilan. Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan juga memproses pelanggaran pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.
“Terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu (Pasal 488 s.d. Pasal 553). Subyek pelaku paling banyak adalah penyelenggara pemilu, dan terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri dari 23 jajaran penyelenggara KPU dan 3 jajaran Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu RI.
Terakhir Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan total jumlah ASN yang dipindahkan hingga 2029 adalah 100.023 orang. Sementara total jumlah TNI/Polri yang dipindahkan hingga 2045 sebanyak 103.742 orang. Lalu untuk lahan, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan lahan di IKN yang akan digunakan sebagai kantor Kejaksaan Agung seluas 4,027 HA. Sementara itu, jumlah aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kejaksaan Agung yang dipindahkan ke IKN sebanyak 563 personil. (*)