Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polres Morowali Tangkap Anak yang Bunuh Ibunya karena Sabu dan Judi Online

×

Polres Morowali Tangkap Anak yang Bunuh Ibunya karena Sabu dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, Lintas5terkini.com – Pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (28/5/2023) Pukul 04.00 wita

Mirisnya, motif pembunuhan dikarenakan nafsu pelaku inisial AL (48 th) untuk mengambil perhiasan yang dikenakan korban inisial R (80 th)

Example 300x600

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan peristiwa pembunuhan ibu oleh anak kandungnya

“Benar, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Minggu (28/5/2023) dini hari” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Selasa (30/5/2023).

Motif dari pada pembunuhan ini dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban, seperti gelang, kalung dan cincin, sebutnya.

Ia juga menyebut, pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara dimana saat korban sedang tidur langsung dibekap mulut dengan menyumpal kain yang berakibat korban sulit untuk bernapas.

Setelah korban tidak bergerak, dengan leluasa pelaku melepasi satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban, ujarnya.

Penyidik Polres Morowali pun bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian, tidak lama pelaku AL (48 th) berhasil diringkus, Senin (30/5/2023) siang, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulut ini.

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku dirumah temannya dengan cara dikubur didalam tanah pun berhasil ditemukan penyidik.

Hasil pemeriksaan saksi menerangkan pelaku AL (48 th) pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberi karena korban mengetahui uang itu akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu, tegasnya

Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP denfan ancaman 15 tahun penjara, pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *