banner 728x250
Hukum  

Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Lintas5terkini.com – Jumat 27 Desember 2024 bertempat di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Henny Djuwita Santoso (68 Tahun), Pekerjaan Swasta.

banner 325x300

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911