Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Karantina Papua Selatan Tahan Kucing dan Burung Nuri Tanpa Dokumen Resmi

×

Karantina Papua Selatan Tahan Kucing dan Burung Nuri Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merauke, Lintas5terkini – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan), berhasil mengamankan dua ekor kucing dan satu ekor burung nuri saat melakukan pengawasan di kapal KM. Leuser, Dermaga Pelabuhan Laut Merauke, Senin (30/12).

“Kucing dan burung nuri tersebut berhasil ditahan dan diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak melaporkan ke petugas karantina,” ujar Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Example 300x600

Melanggar Undang-Undang Karantina

Cahyono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena hewan tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hewan yang dilalulintaskan ke Merauke itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

“Langkah ini merupakan bagian dari tugas Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan border protection. Pengawasan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran sangat penting untuk mencegah media pembawa hama dan penyakit masuk ke wilayah NKRI, yang dapat berdampak buruk bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.

Cegah Rabies dan Jaga Keanekaragaman Hayati

Dengan penahanan ini, Karantina Papua Selatan berupaya mencegah penyebaran penyakit rabies ke wilayah Merauke. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Selatan No. 4 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Papua.

Cahyono menambahkan bahwa hewan-hewan yang ditahan saat ini telah diamankan di kandang khusus untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, hewan-hewan tersebut akan dilepasliarkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, serta tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” tutupnya.

 

#penahanan

#karantinapapuaselatan

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *