banner 728x250
News  

UU TPKS Jangan Di Sepelekan, APH Jangan Ambil Jalan Pintas

banner 120x600
banner 468x60

Makassar – Lintas5terkini.com Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar terus menunjukkan komitmen maksimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Ketua TRC UPTD PPA, “Makmur, saat ditemui dikantor UPTD PPA Kota Makassar (7/1/2025), mengungkapkan bahwa setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari proses pelaporan, pendampingan visum, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

banner 325x300

Selain itu, Makmur, menyatakan uptd ppa makassar juga melakukan home visit untuk menilai kondisi keluarga korban dan memastikan lingkungan mendukung proses pemulihan.

“Pendampingan ini tidak singkat, tetapi dilakukan secara intensif untuk memastikan setiap kasus dapat diproses secepatnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dalam kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Makmur menyoroti indikasi adanya upaya mediasi oleh pihak penyidik dalam beberapa kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa mediasi dalam kasus semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan merugikan korban.

“UPTD PPA Kota Makassar, menolak keras mediasi untuk kasus kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa ada kompromi,” tegasnya. 

Makmur, juga memastikan korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, dukungan psikologis, dan pemulihan mental. Langkah yang dilakukan meliputi penyediaan layanan konseling hingga tiga kali per kasus, tempat perlindungan berupa rumah aman, serta pendampingan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Kami terus mengawasi jalannya proses hukum, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi hingga kasus tersebut tuntas,” jelas Ketua TRC.

Berdasarkan data UPTD PPA tahun 2024, Kota Makassar mencatat 520 kasus kekerasan seksual, menjadikannya kasus yang paling banyak ditangani. “Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. APH harus lebih serius menangani kasus ini agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan hukum yang diberikan,” tambahnya.

TRC UPTD PPA juga mengajak media untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kami berkomitmen memberikan pendampingan maksimal dan bekerja sama dengan semua pihak agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak, pungkasnya. (Hasmiaty umi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911 - Nomor Kontak ; Lintas 5 Terkini.com, 085242507911