Makassar, Lintas5terkini.com – Tender proyek pengadaan kapal riset dan penelitian serbaguna Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin (FIKP Unhas) yang dimenangkan oleh PT Siagan Bersama Machineri memunculkan dugaan adanya peran besar orang dalam (ordal) dalam proses tersebut.
Proyek yang dianggarkan senilai Rp 3,45 miliar pada Tahun Anggaran 2023 ini dimenangkan oleh perusahaan milik Oliver William Jost, beralamat di Jl. Sultan Abdullah 3, Belakang Kompleks Makam Kuno Raja-Raja Tallo. Perusahaan tersebut ditunjuk karena memenuhi syarat kepemilikan lahan galangan kapal seluas 4.000 meter persegi, sesuai kriteria yang ditetapkan panitia tender.
Namun, kecurigaan muncul karena PT Siagan Bersama Machineri hanya berada di urutan kedua dalam proses penilaian, sementara posisi pertama ditempati oleh CV Mahakam Bahari Nusantara. Meski demikian, panitia tetap menetapkan PT Siagan sebagai pemenang.
Menanggapi hal ini, Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Kami sedang mengkaji dugaan pelanggaran sambil mengumpulkan data dan bukti pendukung. Laporan resmi akan kami masukkan minggu depan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (10/1/2025).
Burhan enggan memaparkan detail dugaan pelanggaran, tetapi menegaskan bahwa indikasi rekayasa proses tender kuat. “Jika ada potensi kerugian negara, kami akan kawal hingga ada kejelasan proses hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pengaturan proyek oleh pihak dengan jaringan kuat di kampus, mengingat pemilik perusahaan pemenang tender adalah seorang alumni.
“Ini bisa mengarah pada dugaan monopoli dan praktik gratifikasi. Ada kemungkinan aliran fee yang memperlancar kemenangan perusahaan tersebut,” tambah Burhan.
Menurutnya, situasi ini memperlihatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kampus, yang harus segera diusut oleh pihak berwenang untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas.
(*)