Jeneponto, Lintas5terkini.com – Proyek pembangunan gapura di Desa Parasangenberu, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang diduga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu tidak dilengkapi dengan prasasti proyek sebagaimana mestinya.
Ketiadaan prasasti ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Umumnya, setiap pembangunan yang dibiayai anggaran pemerintah, baik dari APBD maupun sumber dana lain, wajib menyertakan prasasti atau papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.
“Kalau benar anggarannya besar, harus jelas sumber dananya. Tanpa prasasti, masyarakat sulit mengetahui berapa nilai dan siapa pelaksana kegiatan,” ujar salah seorang warga setempat, Sabtu (20/9/2025).
Selain gapura, warga juga menyoroti pembangunan WC yang tidak dilengkapi papan proyek. Hal ini menambah keraguan masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan penggunaan dana dalam pembangunan desa tersebut.
Yang lebih menonjol lagi, proyek irigasi sepanjang 300 meter dengan nilai anggaran Rp176.364.000 dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas maupun volume pekerjaan pun semakin menguat.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut mereka, tanpa kejelasan dan transparansi, proyek-proyek pembangunan di desa berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait sumber dana, nilai anggaran, maupun alasan tidak adanya prasasti pada pembangunan gapura tersebut.
Laporan : TIM