Gowa, Lintas5terkini.com – Tanah di Kabupaten Gowa kini seperti tubuh penuh luka—dikeruk tanpa ampun, ditinggalkan menganga, dan seolah penderitaan yang ditimbulkan tak pernah dipedulikan para penambang ilegal.
Padahal, sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penyegelan di sejumlah titik dan mengamankan satu pelaku bersama satu unit excavator merek Kaihatsu PC 210 yang digunakan untuk pengerukan tanah. Namun, langkah tegas tersebut rupanya tak cukup memberi efek jera.
Kini, aktivitas tambang ilegal kembali marak, terutama di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan pantauan media, satu unit alat berat dan sejumlah dump truk terlihat bebas keluar-masuk lokasi tambang tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, setiap hari aktivitas galian tanah berlangsung tanpa hambatan.
“Ada satu unit alat berat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkapnya, Senin (24/10/2025).
Warga menuding kegiatan tambang ilegal ini dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Daeng Lira. Masyarakat sekitar merasa resah karena dampak lingkungan semakin terasa—mulai dari kerusakan lahan, jalan desa yang berlubang akibat lintasan truk bermuatan berat, hingga ancaman longsor saat musim hujan.
Ironisnya, aparat dan pemerintah daerah seolah menutup mata. Tak ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tegas menyatakan bahwa setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda berat.
Meski ancaman hukum begitu jelas, hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang. Warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak, menghentikan aktivitas galian ilegal sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.
(RH)
























