Lintas5Terkini.Com – PINRANG, 10 OKTOBER 2026 — Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media Kosongsatunews.com pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan judul “Dapur SPPG Padakkalawa Lakukan Transaksi Diluar Ketentuan BGN”, kami dari pihak pengelola dan perwakilan resmi menyampaikan Hak Jawab, koreksi, dan klarifikasi resmi. Langkah hukum ini kami tempuh berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna meluruskan informasi palsu yang beredar demi melindungi integritas program nasional di masyarakat.
Adapun poin-poin penegasan dan klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Komitmen Mutlak Terhadap Juknis Badan Gizi Nasional (BGN)
Kami menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padakkalawa senantiasa berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh petunjuk teknis (juknis) dan pedoman sistem tata kelola keuangan serta operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
2. Bantahan Keras Terhadap Tuduhan Penyimpangan Anggaran
Informasi yang menyebutkan adanya transaksi di luar ketentuan atau penyerahan fee secara tidak sah ke rekening pribadi pengurus yayasan adalah berita bohong (hoaks) dan fitnah tanpa dasar. Seluruh bentuk kerja sama operasional, kemitraan, dan perputaran dana dalam program MBG di wilayah kami berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan dokumen perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) resmi yang sah demi hukum.
3. Perlindungan Hukum Terhadap Narasi Intimidatif dan Pencemaran Nama Baik
Kami sangat menyayangkan narasi pemberitaan sepihak yang tendensius, provokatif, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Tindakan menyebarkan tuduhan tidak benar secara digital di media publik yang merugikan reputasi pengelola ini beririsan kuat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis/elektronik. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
• Pasal 433 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru mengenai pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum.
• Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi atau Dokumen Elektronik.
4. Operasional Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Kondusif
Kami memastikan bahwa seluruh operasional pelayanan pemenuhan gizi untuk anak-anak sekolah di Kecamatan Mattirobulu dan wilayah Kabupaten Pinrang lainnya tetap berjalan dengan normal, profesional, dan kondusif tanpa ada gangguan administratif apa pun.
Melalui rilis resmi ini, kami meminta redaksi Kosongsatunews.com untuk segera memuat Hak Jawab ini secara proporsional pada kesempatan pertama demi mematuhi kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran atau penolakan terhadap pemuatan Hak Jawab ini dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Apabila rilis ini diabaikan, kami akan segera membawa permasalahan ini ke Dewan Pers serta mencadangkan hak konstitusional kami untuk mengambil langkah hukum pidana/perdata lebih lanjut guna melindungi nama baik lembaga dan pengelola.
Demikian siaran pers dan hak jawab resmi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak dan dapat meluruskan kekeliruan informasi yang telah beredar di masyarakat. Pihak pengelola Dapur SPPG Padakkalawa Pinrang menyatakan siap untuk selalu bersikap terbuka, kooperatif, dan transparan dalam memberikan informasi yang akurat demi mendukung kesuksesan program nasional Badan Gizi Nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, klarifikasi, atau wawancara, silakan menghubungi perwakilan resmi kami:
• Nama Hubungan Masyarakat / Juru Bicara: SUDIRMAN
• Jabatan: Kepala SPPG Padakkalawa Pinrang / Kuasa Hukum / Humas
• Alamat Kantor: Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padakkalawa, Jl. Poros Jampue, Dusun Tanreassona, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tilm liputan media Nasional
Langsung ke konten












